Jumat, 06 Juli 2012

HISAB DAN RUKYAT


HISAB DAN RUKYAT DALAM PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH
Oleh TOTO WARSITO,MAg

Setiap kali kita akan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta ketika akan mengakhirinya, kita selalu  menyaksikan adanya perbedaan di kalangan umat Islam baik memulai maupun mengakhirinya. Tarekat Naqsabandiyah di Sumatera Barat misalnya, selalu berbeda dengan kebanyakan umat Islam pada umumnya. Begitu pula kadang-kadang antara NU dan Muhammadiyah berbeda. Bahkan tahun ini antara Pemerintah dengan Muhammadiyah pun berbeda pendapat. Meskipun pada penentuan awal Ramadhan semua sepakat jatuh pada hari Senin 1 Agustus 2011, tetapi untuk penentuan Hari Raya Idul Fitri mereka berbeda pendapat. Apa sebetulnya yang menyebabkan perbedaan ini ?
Untuk menjawabnya, tentunya kita perlu membuka kembali bagaimana teknik penentuan awal bulan qamariyah, yaitu dengan teknik hisab dan rukyat.
Ilmu hisab yang dalam bahasa Inggrisnya disebut arithmetic, adalah suatu ilmu pengetahuan yang membahas tentang seluk beluk perhitungan. Hisab itu sendiri berarti hitung. Jadi ilmu hisab adalah ilmu hitung.(Almanak Hisab Rukyat,2010).
Ilmu hisab modern, dalam prakteknya banyak mempergunakan ilmu pasti yang kebenarannya sudah tidak disangsikan lagi. Ilmu tersebut adalah Spherical Trigonometry (Ilmu Ukur Segitiga Bola). Di samping itu juga, ilmu hisab modern mempergunakan data yang dikontrol oleh observasi setiap saat. Atas dasar inilah banyak kalangan yang mengatakan bahwa ilmu hisab ini memberikan hasil yang qat’I dan yakin.
Namun perlu diketahui bahwa ilmu hisab hanya memberikan hasil perhitungan dalam soal waktu dan posisi saja. Dalam posisi hilal awal bulan, ilmu hisab tidak mengatakan bahwa hilal pada posisi tertentu pasti atau mustahil kelihatan. Kelihatan atau tidaknya itu tegantung kepada hasil rukyat pada waktunya.
Rukyat adalah melihat hilal pada saat matahari terbenam tanggal 29 bulan qamariyah. Kalau hilal berhasil dirukyat, maka sejak matahari terbenam tersebut sudah dihitung bulan baru. Kalau hilal idak terlihat, maka malam itu dan keesokan harinya masih merupakan bulan  yang sedang berlangsung, bulan itu genap berumur 30 hari ( istikmal ). Berhasil tidaknya rukyatul hilal tergantung pada kondisi ufuk sebelah barat tempat peninjau, posisi hilal itu sendiri dan kejelian mata si peninjau.
Tidak seperti halnya penentuan waktu shalat dan arah qiblat, yang nampaknya setiap orang sepakat terhadap hasil hisab, namun penentuan awal bulan ini menjadi masalah yang diperselisihkan tentang cara yang dipakainya. Satu pihak ada yang mengharuskan hanya dengan rukyat saja dan pihak lainnya ada yang membolehkannya dengan hisab. Juga di antara golongan rukyat pun masih ada hal-hal yang diperselisihkan seperti halnya yang terdapat pada golongan hisab. Oleh karena itu masalah penentuan awal bulan ini, terutama bulan-bulan yang ada hubungannya dengan puasa dan haji, selalu menjadi masalah sensitive dan sangat dikhawatirkan oleh pemerintah, sebab sering kali terjadi perselisihan di kalangan sementara masyarakat hanya karena berlainan hari dalam memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan.
Ketidaksepakatan tersebut disebabkan dasar hukum yang dijadikan alasan  oleh ahli hisab tidak bisa diterima oleh ahli rukyat dan dasar hukum yang dikemukakan oleh ahli rukyat dipandang oleh ahli hisab bukan merupakan satu-satunya dasar hukum yang membolehkan cara dalam menentukan awal bulan qamariyah ini.
Dasar hukum yang dipegang oleh ahli rukyat antara lain hadits riwayat Bukhari Muslim dari Abu Hurairah:”Berpuasalah kamu jika melihat hilal dan berbukalah jika melihat hilal. Jika keadaan mendung maka sempurnakan bilangan bulan Sya’ban 30 hari”. Sedang dasar hukum yang dikemukakan oleh ahli hisab antara lain adalah Al-Qur’an surat Yunus ayat 5 :” Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkanNya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)…..”.
Kalau kita ikuti pertentangan tersebut, maka terlihatlah bahwa masing-masing pihak tetap mempertahankan pendapatnya masing-masing, seolah-olah tidak aka nada habisnya. Sebetulnya rukyat dan hisab mempunyai keunggulan dan kelemahannya masing-masing dan bisa saling membantu satu sama lain. Dengan demikian, jelaslah bahwa hisab sebagaimana rukyat adalah bukan satu-satunya alat untuk menentukan awal bulan, namun kedua-duanya sama-sama merupakan cara yang mempunyai kekuatan dan kelemahan masing-masing. Kalau kita gabungkan, maka kedua cara itu akan saling menguatkan dan saling membantu menuju kesempurnaan. Tugas kita adalah meningkatkan kualitas ilmu hisab yang telah dimiliki dan menggunakan metode rukyat yang sudah jelas banyak sekali manfaatnya baik dari segi hokum maupun ilmu pengetahuan.
Untuk mengatasai agar umat Islam tidak terpecah belah, maka hendaknya semua hasil hisab dan rukyat disampaikan kepada hakim (ulil amri), kemudian diolah, dimusyaearahkan dengan berpijak kepada kebenaran. Kemudian dianjurkan kepada para ahli (Ormas Islam) untuk tidak mengumumkan hasilnya  kepada masyarakat,  belum ada pengumuman resmi dari pemerntah. Hal ini sesuai dengan tuntunan Nabi Saw, di mana pada masa itu kalau ada orang yang melihat hilal, ia selalu melapor kepada Nabi. Lalu Nabi mengecek, dan kalau Nabi sudah yakin barulah beliau mengumumkannya kepada umat.
Semoga ke depan kita akan menyaksikan kebersamaan dalam melaksanakan perayaan Idul Fitri di negeri ini. Wallahu ‘alam.
Penulis
Guru SMAN Rajagaluh Dosen STAI PUI Majalengka

Senin, 30 April 2012

KOREKSI PRESIDEN PADA GURU


MENCERMATI KOREKSI PRESIDEN TERHADAP GURU
Oleh : TOTO WARSITO,M.Ag.

Menarik untuk dicermati apa yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Peringatan Hari Guru Nasional 2011beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu Presiden menyampaikan koreksinya terhadap guru. , terutama yang telah lulus sertifikasi. Paling tidak ada tiga koreksi yang disampaikan Presiden. Pertama guru yang sudah lulus sertifikasi dan telah menerima tunjangan sertifikasi masih banyak yang belum meningkat kinerjanya. Kedua sebagian guru masih belum menunjukkan kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab terhadap sekolahnya sehingga lebih tertib dan teratur, sehinga sekolah sebagai bagian dari pembentukan karakter belum menunjukkan hasil maksimal. Ketiga Presiden menilai bahwa masih ada guru yang belum benar-benar menjadi panutan. (Radar,1 Des 2011).
Apa yang disampaikan Presiden tersebut mestinya dijadikan sebagai pemicu bagi para guru untuk meningkatkan profesionalismenya. Betapa tidak, sekarang profesi guru sedang banyak disorot. Dengan telah ditingkatkannya penghasilan guru melalui program sertifikasi, tentunya membawa konsekuensi tersendiri bagi guru untuk terus meningkatkan kinerjanya.
Memang jabatan guru ini meminjam istilah Uzer Usman adalah jabatan yang unik.  Mengajar yang merupakan salah satu tugas pokok guru, merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral yang cukup berat. Berhasilnya pendidikan pada peserta didik, sangat tergantung pada pertanggungjawaban guru dalam melaksanakan tugasnya. Mengajar merupakan suatu perbuatan atau pekerjaan yang bersifat unik, tetapi sederhana. Dikatakan unik menurut Uzer Usman karena ia berkenaan dengan manusia yang belajar, yakni peserta didik, dan yang mengajar, yakni guru, dan bertalian erat dengan manusia di dalam masyarakat yang kesemuanya menunjukkan keunikan. Bahkan, saking luasnya wilayah kerja  guru, menurut Prof. Mahmud Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN SGD Bandung, bahwa wilayah kerja guru terutama guru PAI itu meliputi dunia dan akhirat beserta isinya.  Dikatakan sederhana karena mengajar dilaksanakan dalam keadaan praktis dalam kehidupan sehari-hari, mudah dihayati oleh siapa saja.
Pemahaman akan pengertian dan pandangan mengajar akan banyak memengaruhi peranan dan aktivitas guru dalam mengajar. Sebaliknya aktivitas guru dalam mengajar serta aktivitas siswa dalam belajar sangat bergantung pula pada pemahaman guru terhadap mengajar. Mengajar bukan hanya sekedar proses penyampaian ilmu pengetahuan, melainkan mengandung makna yang lebih luas, yakni terjadinya interaksi manusiawi dengan berbagai aspeknya yang cukup kompleks.
Jabatan guru memang memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila dikelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas  dalam bidang kemasyarakatan.
Sebagai sebuah profesi pekerjaan sebagai guru paling tidak memiliki sepuluh kriteria untuk dapat disebut sebagai bidang profesi. (Tafsir,2011). Pertama, profesi harus memiliki suatu keahlian yang  khusus. Artinya keahlian itu tidak  dimiliki oleh profesi lain. Keahlian ini diperoleh dengan mempelajarinya secara khusus. Kedua, profesi harus dijadikan sebagai pemenuhan panggilan hidup. Oleh karena itu , profesi dikerjakan sepenuh waktu. Sebagai panggilan hidup artinya profesi itu dipilih karena dirasakan itulah panggilan hidupnya, artinya itulah lapangannya. Profesi itu dipilih bukan karena panggilan uang, bukan karena panggilan kedudukan, bukan pula karena terbawa-bawa oleh orang lain. Jadi, ada suatu kesungguhan dalam memilih profesi. Dilakukan sepenuh waktu maksudnya profesi itu dijalani dalam jangka panjang bahkan seumur hidup. Jadi bukan dilakukan secara part-time, melainkan full-time; bukan dilakukan sebagai pekerjaan sambilan atau pekerjaan sementara yang akan ditinggalkan bila ditemukan pekerjaan lain yang dirasakan lebih menguntungkan.
Ketiga, profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi itu dijalani menurut teori-teorinya. Agar pemegang profesi dapat segera mengetahui adanya teori-teori baru, maka diperlukan adanya organisasi profesi. Organisasi ini menyediakan media profesi (bulletin,majalah). Dengan memuat temuan baru dalam media itu, teori baru itu dapat segera diketahui dan diuji oleh rekan seprofesi. Keempat, profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri. Maksudnya ialah profesi itu merupakan alat dalam mengabdikan diri pada masyarakat  bukan untuk kepentingan diri sendiri seperti untuk mengumpulkan uang dan mengejar kedudukan. Meskipun demikian pemegang profesi boleh menerima uang dan kedudukan, tetapi hal itu hanyalah sebagai penghargaan masyarakat atau Negara terhadap profesi. Karena profesi adalah untuk masyarakat maka wajarlah bila masyarakat membiayainya.
Kelima, profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif. Kecakapan diagnostic adalah kemampuan mendiagnosa sementara kompetensi aplikatif adalah kewenangan menggunakan teori-teori yang ada di dalam keahliannya. Penggunaan itu harus didahului oleh diagnosis. Seorang yang tidak mampu mendiagnosis tentunya tidak  berwenang melakukan apa-apa terhadap kliennya. Kewenangan aplikatif biasanya berdasarkan surat keterangan, berupa ijazah atau sertifikat, yang menunjukkan kewenangan seseorang pemegang suatu profesi. Keenam, pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan profesinya. Ketujuh, profesi hendaknya mempunyai kode etik, ini disebut kode etik profesi. Gunanya untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan profesi.
Kedelapan, profesi harus mempunyai klien yang jelas. Klien di sini maksudnya adalah pemakai jasa profesi. Kesembilan, profesi memerlukan organisasi profesi, gunanya untuk keperluan meningkatkan mutu profesi itu sendiri. Kesepuluh, mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang yang lain.
Tugas guru dalam bidang kemanuasiaan meliputi bahwa guru di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga menjadi idola para siswanya. Pelajaran apa pun yang diberikannya, hendaknya dapat menjadikan motivasi bagi siswanya dalam belajar. Bila soorang guru dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya itu kepada para peserta didiknya. Para siswa akan enggan  menghadapi guru yang tidak menarik. Pelajaran tidak dapat diserap sehingga siswa mulai bosan menghadapi pelajaran yang diberikan oleh guru.
Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang terhormat di lingkungannya, karena dari guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju kepada pembentukan manusia Indonesia yang paripurna.
Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang membangun. Semakin akurat para guru melaksanakan tugas profesinya, semakin terjamin terciptanya manusia pembangunan. Dengan demikian, potret dan wajah diri bangsa di masa depan tercermin dari potret diri para guru masa kini, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengan citra para guru di tengah-tengah masyarakat.
Sejak dulu sampai sekarang , dan mudah-mudahan sampai di masa yang akan datang, menjadi panutan masyarakat. Guru tidak hanya diperlukan oleh para peserta didik di ruang-ruang kelas, tetapi juga diperlukan oleh masyarakat lingkungannya dalam menyelesaikan berbagai per-masalahan yang dihadapi. Tampaknya masyarakat mendudukan guru pada tempat yang terhormat dalam kehidupan masyarakat, yakni di depan member suri teladan, di tengah-tengah membangun, dan di belakang memberikan dorongan dan motivasi. Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.
Kedudukan guru yang demikian itu merupakan penghargaan dari masyarakat yang tidak kecil artinya bagi guru, tetapi juga sekaligus merupakan tantangan yang menuntut prestise dan prestasi yang senantiasa terupuji dan teruji dari setiap guru, bukan saja di depan kelas, tidak saja di batas-batas pagar sekolah, tetapi juga di tengah-tengah masyarakat. Wallahu’alam.


Penulis :
Sekretaris MGMP PAI Provinsi Jawa Barat,Dosen STAI PUI Majalengka Ketua Agupena Kab. Majalengka